Pada tanggal 24 Juni 1859 di Solferino
Itali Utara, pasukan Prancis dan Itali sedang bertempur melawan pasukan
Austria. Pada saat itu H.Dunant tiba disana dengan harapan dapat bertemu dengan
Kaisar Prancis (Napoleon III).H. Dunant secara kebetulan menyaksikan
pertempuran itu. Saat itu dinas medis militer kewalahan dalam menangani korban
perang yang mencapai 40.000 orang. Tergetar oleh penderitaan tentara yang
terluka H. Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat segera bertindak
mengkoordinasikan bantuan untuk mereka.Setelah kembali ke Swiss, H. Dunant
menggambarkan pengalaman itu ke dalam sebuah buku yang berjudul : UN SOUVENIR
DE SOLFERINIO/ A MEMORI OF SOLFERINO yang artinya Kenang-kenangan dari
Solferino TAHUN 1862.
Dalam bukunya H. Dunant mengajukan 2
gagasan, yaitu :
- Membentuk organisasi Sukarelawan, yang akan disiapkan dimasa damai untuk menolong para prajurit yang terluka di medan perang.
- Mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cidera di medan perang ,serta sukarelawan dari organisasi tersebut pada waktu memberikan perawatan.
Tahun 1863 Empat orang warga Jenewa bergabung
dengan H. Dunant untuk mengembangkan kedua gagasan tersebut. Empat orang
tersebut adalah :
- General Dufour
- Dr. Theodore
- Dr. Louis Appia
- Gustave Moynier
Yang kemudian mereka bersama-sama membentuk “Komite Internasional Palang
Merah” (KIPM) atau “International Committee Of the Red Cross” (ICRC).
Berdasarkan gagasan pertama didirikanlah
sebuah Organisasi Sukarelawan di setiap negara, yang bertugas membantu dinas
medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut sekarang disebut
LRCS (Loague Of The Red Cross Society) atau LPPMI ( Liga Perhimpunan Palang
Merah) yang dibentuk tanggal 5 Mei Tahun 1919. Tahun 1992 berubah menjadi
Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah .Palang Merah lahir
berdasarkan keinginan untuk membantu korban perang, dan untuk pelaksanaan
tugasnya pada tanggal 22 Agustus 1864 atas Prakarsa ICRC, Pemerintah Swiss
menyelenggarakan Konferensi yang diikuti 12 negara yang dikenal dengan Konvensi
Genewa ( The Genewa Conventions Of August 12 1949 ).
Kovensi Jenewa adalah perjanjian
Internasional yang memuat aturan pokok tertentu yang mengikat dan berlaku
terhadap negara-negara yang telah menandatanganinya. Syarat suatu negara dalam
menandatangani Konvensi Jenewa :
- Negara Merdeka
- Negara yang mempunyai perhimpunan Palang Merah
- Mengakui dan Menandatangani Konvensi Jenewa
Konvensi Genewa terdiri dari 4 bagian,
yaitu:
- Konvensi I (1864)Mengatur tentang perbaikan nasib korban perang di darat
- Konvensi II (1906)Mengatur tentang Perbaikan nasib korban perang di laut dan karam
- Konvensi III (1929)Mengatur tentang perlakuan terhadap tawanan perang
- Konvensi IV (1949) 12 AgustusMengatur tentang perbaikan nasib orang-orang sipil di waktu perang
Pengakuan Indonesia terhadap Konvensi
Jenewa di wakili oleh Deplu atas nama pemerintah ditetapkan di jakarta tanggal
10 September 1959 berdasarkan UU. No.59/1958.
0 komentar:
Posting Komentar